__temp__ __location__
`
Presiden Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Presiden Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

LOKUSNEWS.ID, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada Jumat (1/8/2025).
“Pemerintah memberikan hadiah di bulan kemerdekaan. Hari Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur nasional tambahan, sehari setelah upacara peringatan dan karnaval kemerdekaan,” ujar Juri.

Ia menjelaskan bahwa hari libur tambahan ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengadakan berbagai kegiatan peringatan, seperti lomba rakyat, pawai budaya, hingga acara kreatif lainnya di lingkungan masing-masing.
"Berbagai perlombaan dihidupkan, tidak hanya untuk memeriahkan tetapi juga membangun semangat kebersamaan dan kreativitas," tambahnya.

Juri berharap momentum HUT ke-80 RI ini bisa menjadi pemicu tumbuhnya semangat persatuan, optimisme, dan kreativitas masyarakat dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Selain itu, Presiden Prabowo juga mengimbau seluruh elemen bangsa termasuk lembaga pemerintahan, sekolah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, serta sektor swasta untuk turut menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Salah satu bentuknya adalah dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus.

Indonesia Mantap Menuju Ekspor Pangan, Swasembada Jadi Landasan Baru
Indonesia Mantap Menuju Ekspor Pangan, Swasembada Jadi Landasan Baru
Rakernas Perdana GPEI 2025 Siap Rumuskan Arah Baru Ekspor Indonesia
Rakernas Perdana GPEI 2025 Siap Rumuskan Arah Baru Ekspor Indonesia