Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Foto: Inilah.com/Vonita).
PPATK Klarifikasi Isu Pemblokiran Rekening Nganggur, Tegaskan Fokus pada Pencegahan Tindak Pidana
LOKUSNEWS.ID, Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menuai perhatian publik. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh atau seragam.
Menurut Ivan, definisi rekening dormant atau tidak aktif sebenarnya berbeda-beda tergantung pada kebijakan internal masing-masing bank, serta profil risiko dari nasabah. “Kriteria dormant pada tiap bank tidak sama, karena bergantung pada parameter risiko dan karakteristik nasabah masing-masing,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, Ivan membantah adanya aturan baku mengenai pembekuan rekening setelah tiga bulan tidak aktif. Menurutnya, rentang waktu tiga bulan hanya berlaku dalam kasus-kasus tertentu, seperti rekening yang sengaja dibuka untuk aktivitas ilegal seperti judi online, lalu ditinggalkan setelah proses verifikasi oleh pihak bank.
“Tidak ada ketentuan tiga bulan secara umum. Itu hanya berlaku untuk rekening dengan risiko sangat tinggi, contohnya yang digunakan untuk judol atau tindak pidana, kemudian ditinggalkan,” jelas Ivan.
Ia menyebut, rekening tidak aktif yang paling banyak dibekukan oleh PPATK justru adalah yang sudah lebih dari lima tahun tidak digunakan. Rekening seperti ini, kata dia, berpotensi disalahgunakan jika tidak ada pengawasan dari pemiliknya.
“Jangan khawatir soal rekening hilang atau dirampas negara. Pemerintah justru hadir untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening,” ujar Ivan sambil menanggapi isu liar yang menyebut negara akan mengambil alih rekening nganggur. “Ada-ada saja tudingan begitu, he-he-he,” tambahnya.
Ivan menegaskan bahwa langkah PPATK bertujuan melindungi pemilik rekening dari risiko kejahatan seperti pencucian uang dan judi online. Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh praktik perjudian daring, yang bisa menghancurkan kehidupan seseorang.
“Ini semua untuk menjaga dan melindungi. Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Bagi pemilik rekening yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, Ivan memastikan prosesnya mudah. “Cukup menghubungi pihak bank atau datang ke PPATK. Rekening dan saldo tetap aman, tidak berkurang sepeser pun,” pungkasnya.
Ikuti Kami