Ilustrasi PPATK. Foto: setkab.go.id
PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Dormant Usai Tuai Banyak Kritik
LOKUSNEWS.ID, Jakarta – Setelah menuai banyak kritik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah membuka kembali sebagian besar rekening bank yang sebelumnya diblokir karena berstatus tidak aktif. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas berbagai masukan publik terkait pemblokiran rekening dormant.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pembukaan blokir masih berlangsung. “Jumlah rekening yang sudah kami aktifkan kembali sudah melampaui 28 juta. Awalnya, pemblokiran dilakukan terhadap 31 juta rekening sejak awal tahun,” kata Natsir, Kamis (31/7/2025).
Masih tersisa sekitar 3 juta rekening yang belum dibuka kembali. PPATK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk mempercepat proses verifikasi data dan memastikan validitas kepemilikan sebelum membuka kembali rekening nasabah.
“Banyak nasabah kini tengah mengajukan permintaan aktivasi ulang. Bank bertugas melakukan pemeriksaan, setelah itu rekening bisa kembali digunakan,” ujar Natsir.
PPATK menerapkan dua mekanisme untuk membuka blokir. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan melalui bank. Kedua, rekening akan diperiksa apakah ada indikasi tindak pidana sebelum dinyatakan layak dibuka kembali.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menambahkan, pembukaan rekening dilakukan setelah dokumen dan keberadaan nasabah diverifikasi. “Kami pastikan nasabah diingatkan dan diberikan kesempatan untuk mengakses kembali rekening mereka,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, kebijakan pemblokiran ini telah dimulai sejak awal 2025 dan bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pihak yang tidak berwenang. “Ini bagian dari upaya pencegahan yang sudah kami jalankan secara tenang dan sistematis,” tambahnya.
Isu ini juga menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu (30/7/2025), Presiden memanggil Kepala PPATK ke Istana Negara untuk mendalami kebijakan tersebut.
“Presiden mendukung penuh langkah-langkah PPATK dalam mengamankan rekening dormant agar tidak digunakan untuk aktivitas ilegal,” tegas Natsir.
Ikuti Kami