Foto: Ilustrasi Pasir Laut/Freepik
MA Larang Ekspor Pasir Laut, KKP Siapkan Kebijakan Pengganti
LOKUSNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru terkait ekspor pasir laut, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Regulasi itu sebelumnya menjadi dasar hukum bagi kegiatan ekspor pasir laut yang kini dinyatakan bertentangan dengan undang-undang.
Langkah penyusunan kebijakan ini saat ini berada di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris.
“Sejak dicabutnya Pasal 10 dalam PP 26, ranah kebijakan ini sepenuhnya berada di Pak Menteri. Prosesnya sedang digodok,” ujar Aris dalam forum Bincang Bahari yang digelar di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ia menambahkan bahwa dirinya belum dapat menjelaskan secara teknis lantaran kewenangan ada pada tingkat menteri.
Senada dengan Aris, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menentukan langkah lanjutan.
“Gugatan terhadap aturan pasir laut sudah diputus oleh MA. Sekarang kami sedang berdiskusi lintas kementerian untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai hukum dan arah kebijakan ke depan,” kata Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/7/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan konkret akan segera diambil, meski prosesnya masih berjalan.
Keputusan MA, yang tertuang dalam Putusan Nomor 5/P/HUM/2025 pada 2 Juni lalu, menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP 26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa regulasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dibentuk hanya untuk memenuhi kebutuhan praktis, bukan sebagai amanat undang-undang.
Selain itu, MA menyoroti bahwa kebijakan ekspor pasir laut dinilai terburu-buru dan minim kehati-hatian. Eksploitasi sedimentasi laut, menurut majelis hakim, seharusnya berorientasi pada pelestarian lingkungan serta perlindungan ekosistem pesisir dan laut.
“Penjualan pasir laut sebagai bagian dari kebijakan komersialisasi hasil sedimentasi tidak mempertimbangkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan laut,” tulis MA dalam putusannya.
Dengan keluarnya keputusan ini, Presiden RI sebagai pihak termohon diwajibkan untuk mencabut pasal-pasal yang dinilai bertentangan dan segera menyusun langkah hukum yang sejalan dengan prinsip perlindungan ekosistem laut.
Ikuti Kami