LOKUSNEWS.ID - Samarinda, 9 Mei 2024 — Aksi pembekuan damai yang digelar di depan Pasar Subuh, Samarinda, Jumat (9/5), dipicu oleh dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang diduga merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap seorang mahasiswa. Korbannya adalah Zul Fadly Amir, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FKIP Universitas Mulawarman Cabang Samarinda.
Insiden terjadi ketika massa aksi sedang menyampaikan tuntutan mereka secara tertib dan bergantian melalui pengeras suara. Suasana awal berlangsung kondusif, diikuti oleh berbagai elemen mahasiswa, masyarakat, dan aktivis. Namun, situasi berubah ketika peserta aksi mencoba mendekati aparat keamanan guna meminta audiensi dengan pihak instansi terkait.
Dalam sebuah video amatir yang tersebar luas di media sosial, Zul Fadly terlihat berada di barisan belakang massa aksi. Ia kemudian berjalan ke depan untuk membantu rekannya yang sedang berdialog dengan aparat. Namun, secara tiba-tiba ia ditarik oleh seseorang dari arah barisan petugas. Dalam upaya melepaskan diri, Zul justru menjadi sasaran kekerasan. Ia menerima pukulan di bagian mata kiri dari seorang pria berpakaian preman yang diduga merupakan anggota Satpol PP. Tidak hanya sekali, Zul diduga menerima dua kali pukulan sebelum akhirnya situasi diredam oleh peserta aksi lainnya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen aparat dalam mengawal kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi damai yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi justru berakhir pada tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP maupun instansi terkait mengenai identitas pelaku atau langkah tindak lanjut atas kejadian tersebut. Pihak HMI dan sejumlah organisasi mahasiswa disebut sedang mengkaji langkah hukum dan mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami kader mereka.
Insiden ini menambah catatan panjang dugaan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil dalam aksi penyampaian pendapat. Publik kini menantikan transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak ketertiban — bukan hanya soal siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana negara menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa intimidasi dan kekerasan.
Ikuti Kami